15/08/2015

Neraca Sumber Daya Alam

Pembangunan berkelanjutan meruapakn masalah yang terus dibahas pada forum dunia, bagaimana tidak, jumlah sumber daya yang terbatas yang ada di bumi ini bagaimanpun caranya manusia harus dapat bertahan dengan jumlah yang terbatas tersebut. Penghematan dan penggunaan SDA yang konservatif adalah jalan yang harus di tempuh demi menjawab masalah tertsebut.

Neraca Sumber Daya Alam dan Lingkungan (SDAL) adalah sebuah instrumen yang mana membantu langkah penghematan dan penggunaan SDA secara konservatif oleh negara-negara di dunia ini. Neraca SDAL ini sendiri sebenarnya terbagi menjadi dua bagian, diantaranya:
  1. Neraca Fisik (Meter persegi)
  2. Neraca Moneter (Mata Uang)
Akun kedua neraca ini mencakup perbuahan-perubahan dalam persediaan awal, pertumbuhan, penanaman, kerusakan oleh manusia ataupun oleh alam, produksi atau deplesi dan persediaan akhir. berikut disajikan contoh Neraca SDAL.

dijelaskan oleh M Suparmoko (2012) bahwa neraca sumber daya alam dan lingkungan sendiri memiliki banyak manfaat diantaranya:
  1. Dapat menilai proses dan hasil pembangunan secara menyeluruh dan objektif.
  2. Dapat menilai dengan lebih lengkap dan teliti mengenai potensi pembangunan dimasa yang akan datang.
  3. Memperjelas hak kepemilik sumber daya alam.
  4. Memperjelas kompensasi baik fisik maupun moneter terhadap kerugian atau kerusakan-kerusakan yang terjadi terhadap sumber daya alam dan lingkungan.
  5. Dapat dilakukannya pengelolaan sumber daya alam yang lebih efektif
Lalu lagi menurut M Suparmoko (2012) perlu disadari bahwa studi mengenai neraca SDAL ini tidak akan secara langsung memecahkan masalah krisis sumber daya alam dan lingkungan, tetapi neraca ini paling tidak dapat memberikan informasi dasar, dan kriteria penilaian serta alat operasional untuk memecahkan krisis sumber daya alam dan lingkungan, serta penggunannya yang lebih efisien dan bijaksana.

Sumber:

Suparmoko, M. 2012. Ekonomi Sumber Daya Alam dan Lingkungan - Suatu Pendekatan Teoritis. BPFE - Yogyakarta: Yogyakarta

No comments:

Post a Comment