14/08/2015

Hukum Permintaan & Penawaran

Kalian pasti sudah tidak asing dengan kata-kata pada judul posting ini, apa lagi buat yang sering berbelanja. permintaan dan penawaran adalah suatu kegiatan antara penjual dan pembeli dimana puncak dari kegiatan ini ialah tercapainya kesepakatan untuk saling menukar barang yang berbeda dengan nilai yang sama atau zaman dahulu lebih sering disebut dengan barter. Pada zaman ini barter antara barang dengan barang sudahlah jarang dilakukan, yang lebih populer saat ini ialah barter antara barang dengan uang. pada post kali ini saya akan menjelaskan signifikansi dari permintaan dan penawaran tersebut dengan kata lain hukumnya terhadap pasar.

M. Suparmoko (2011) menjelaskan mengenai hukum permintaan dan hukum penawaran:
Hukum Permintaan menyatakan bahwa apabila harga suatu barang naik maka jumlah barang yang diminta akan turun, dengan catatan Ceteris Paribus, atau variabel-variabel lain yang dapat mempengaruhi jumlah barang yang diminta selain harga barang yang bersangkutan tetap.
Hukum Penawaran menyatakan bahwa apabila harga suatu barang naik, maka jumlah barang yang ditawarkan akan meningkat, ceteris paribus.
Kedua hukum tersebut dapat digambarkan dalam bentuk kurva seperti sebagai berikut:


bisa dilihat yang disebelah kiri ialah kurva permintaan dan yang sebelah kanan adalah kurva penawaran, dengan P yang mengindikasikan Price atau harga dan Q mengindikasikan Quantity atau jumlah. artinya ialah hukum penawaran dan permintaan sesungguhnya digerakan oleh harga dan kuantitas barang yang ada. lalu pertemuan antara kedua garis kurva tersebut pada suatu titik kita menyebutnya sebagai harga keseimbangan pasar, yaitu standar harga barang tertentu yang ada di pasar.


Berikut saya berikan link contoh kasus yang melibatkan hukum ini:


Dalam kasus artikel diatas suatu "kelompok nakal" dengan sengaja menahan distribusi daging sapi ke pasar yang akibatnya jumlah daging sapi yang ada di pasar menjadi sedikit dan imbasnya harga daging sapi naik. secara ekonomi dapat dijelaskan bahwa si "kelompok nakal" ini mencoba menggeser kurva permintaan ke kiri/atas sehingga keseimbangan harganya menjadi naik.

sebelum mengakhir post ini ada satu hal lagi yang perlu di ingat bahwa kurva penawaran adalah milik penjual sedangkan kurva permintaan adalah milik pembeli, dan hanya mereka pemilik kurva yang dapat merubah miliknya masing-masing tersebut. hukum ini tidak hanya dapat diterapkan pada jual beli barang tetapi juga kegiatan lain seperti ketenagakerjaan, keuangan, dll.

Sumber:

Suparmoko, M. 2011. "Teori Ekonomi Mikro - Edisi 1".BPFE - Yogyakarta: Yogyakarta

No comments:

Post a Comment